JALUR PEDESTRIAN ADALAH HAK RUANG BAGI PEJALAN KAKI (Studi Kasus :Pada Ruang Publik; Lapangan Taruna dan Taman kota, Kota Gorontalo)
DOI:
https://doi.org/10.37971/radial.v2i1.46Keywords:
Jalur pedestrian/trotoar, pejalan kaki, hak ruang, Ruang publikAbstract
ABSTRAK
Dinding semu merupakan dinding yang dibentuk oleh perasaan pengamat terhadap suatu objek atau keadaan dimana dia berada.Dinding ini terbentuk oleh garis-garis batas antara pola aktivitas yang berbeda dan membedakan fungsi trotoar dan jalan kendaraan.Jalur pedestrian mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan sebuah kota dan seiring pertumbuhan kota sistem transportasi semakin kompleks, sehingga terciptanya berbagai sarana dan prasarana tranportasi untuk memperlancar mobilitas penduduk. Masyarakat kota tentunya membutuhkan pergerakan dalam kegiatannya sehari-hari salah satu moda transportasi di perkotaan yang digunakan adalah berjalan kaki yang tentu saja sebagai salah satu pilihan seseorang untuk mencapai suatu tempat. Sebagai salah satu ruang publik, trotoar merupakan ruang khusus bagi pejalan yang secara cepat telah menurun daya tariknya menurun dan berangsur-angsur berubah menjadi lingkungan tidak nyaman dan tidak aman kemudian mulai ditinggalkan oleh pejalan kaki dan pada akhirnya fungsinya mulai terganggu, dan hak ruang bagi pejalan kaki terabaikan.
Kata Kunci : Jalur pedestrian/trotoar, pejalan kaki, hak ruang, dan Ruang publik