PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KAWASAN PERMUKIMAN DI KELURAHAN TENILO
DOI:
https://doi.org/10.37971/radial.v1i2.28Keywords:
Penataan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), PermukimanAbstract
ABSTRAK
Perkembangan Kota Gorontalo sebagai ibukota prinvinsi berlangsung dengan cepat menyebabkan tinggi tingkat kebutuhan akan lahan yang berakibat pada ketersediaan lahan terbuka semakin berkurang dan alih fungsi lahan semakin tinggi. Kondisi ini menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan sehingga perlu dilakukan pengembangan dan penataan kawasan ruang terbuka hijau di perkotaan khususnya pada kawasan permukiman.
Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematik dan akurat fakta dan karakteristik ruang terbuka hijau dan analisis spasial melalui aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk menghitung ketersediaan ruang terbuka hijau.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa RTH pada kawasan permukiman di Kelurahan Tenilo saat ini belum tersedia, namun luas ruang terbuka (lahan tidak terbangun) sebanyak 46,40 ha atau 79,40% cukup memadai untuk ditata sebagai RTH dan memenuhi luas RTH yang disyaratkan pada Undang-undang penataan ruang sebanyak 30% luas wilayah. Sedangkan arahan RTH pada kawasan tersebut adalah sebagai RTH lapangan olahraga, taman lingkungan, kawasan khusus (sempadan sungai, bekas tambang galian c), jalur hijau dan RTH privat pekarangan rumah.
Kata Kunci : Penataan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Permukiman