PERANCANGAN PANTI REHABILITASI NARKOBA DI PROVINSI GORONTALO DENGAN PENDEKATAN ARSITEKTUR ORGANIK

  • Ahmad Djafar STITEK Bina Taruna Gorontalo
  • Bakhtiar Bakhtiar STITEK Bina Taruna Gorontalo
  • Elawati Elawati STITEK Bina Taruna Gorontalo
Keywords: Panti Rehabilitasi Narkoba, Arsitektur Organik, Provinsi Gorontalo

Abstract

ABSTRAK

Perancangan Panti Rehabilitasi Narkoba Di Provinsi Goronatlo bertujuan untuk menyediakan fasilitas sarana dan prasarana Panti Rehabilitasi Narkoba Di Provinsi Gorontalo, dengan konsep  dalam Arsitektur digunakan untuk mencari yang sebenarnya harus dicapai dalam perancangan yang baik. Oleh karna itu suatu konsep desain sangat penting dilakukan, yang memiliki karakteristik dinamis dengan mempertahankan karakteristik lokal dan ciri khas daerah, maka pendekatan perancangan yang dilakukan ialah Arsitektur Organik. Perancangan Panti Rehabilitasi Narkoba ini merupakan wadah yang berfungsi sebagai tempat pengobatan dan penyembuhan korban atau pecandu Narkoba baik yang di Gorontalo maupun sekitarnya. dan luas lahan yang dibutuhkan dalam perancangan ini yaitu 5000 M2 yang di dalamnya terdapat ruang-ruang yang sesuai  dengan fungsinya, seperti ruang privat, publik, dan semi publik. Tak lupa juga fasilitas penunjang seperti raung olah raga, aula, sirkulasi dan taman. Dalam konsep desain kita juga harus memprhatikan sistem utilitas bangunan agar dapat memperindah bentuk dan penampilan baik di dalam maupun luar bangunan.

Kata Kunci : Panti Rehabilitasi Narkoba. Arsitektur Organik, ProvinsiGorontalo.

 

ABSTRACT AHMAD DJAFAR 201202001 Designing a Drug Rehabilitation Center in Gorontalo Province Using an Organic Architecture Approach Under the Guidance of Baktiar, ST., M.Ars Dan Elawati, S.Pd., M.Si

The design of the Drug Rehabilitation Center in Goronatlo Province aims to provide facilities and infrastructure for the Drug Rehabilitation Institution in Gorontalo Province, with the concept in architecture being used to find what should be achieved in a good design. Therefore, a design concept is very important to do, which has dynamic characteristics while maintaining local characteristics and regional characteristics, so the design approach taken is organic architecture. The design of the Drug Rehabilitation Center is a place for treatment and healing of drug addicts or victims both in Gorontalo and its surroundings. and the land area required in this design is 5000 M2, in which there are spaces that are in accordance with their functions, such as private, public, and semi-public spaces. Do not forget also supporting facilities such as sports roar, hall, circulation and garden. In the design concept we must also pay attention to the building utility system so that it can beautify the shape and appearance both inside and outside the building.

 

Keywords: Drug Rehabilitation Center. Organic Architecture, Gorontalo Province.

References

Amelia, D., Alvares, E., & Mutia, I. (2013). Perancangan Bangunan Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza Di Kota Padang Dengan Pendekatan Arsitektur Organik. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Civil and Planning Engineering, Bung Hatta University, 1(1).

Djaba, M., & Rachman, E. (2019). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Oleh Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 6(2), 83–93.

Hawi, A. (2018). Remaja Pecandu Narkoba: Studi Tentang Rehabilitasi Integratif di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang. Tadrib, 4(1), 99–119.

Kesehatan, M., Sosial, M., Agung, J., Pendahuluan, A., & Mengimpor, K. (2020). Volume 1 Issue 1 Years 2020 Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No . 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 1(1), 52–61.

Kholik, S., Mariana, E. R., & Zainab, Z. (2014). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkoba Pada Klien Rehabilitasi Narkoba di Poli Napza RSJ Sambang Lihum. Jurnal Skala Kesehatan, 5(1).

Maysarah, M. (2020). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 1(1), 52–61.

Prasetya, A. F. N. U. R., MUJAHID, I., & SUPANDI, S. (2018). Bimbingan Rohani Untuk Meningkatkan Kebermaknaan Hidup Terhadap Pengguna Narkoba Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali. IAIN Surakarta.

Ramadhani, Y. (2019). Pertimbangan Hukum Rehabilitasi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Rechtidee, 14(1), 37–60.

Sinaga, A. P., Lubis, A. A., & Munthe, R. (2019). Tinjauan Yuridis Permufakatan Jahat Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor: 423/Pid/2018/PN. Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 10–18.

Undang-Undang No. 35 Tahun. (2009). NARKOTIKA. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009

Published
2021-01-20
Section
Articles