PENENTUAN TEBAL LAPIS TAMBAH PERKERASAN LENTUR BERDASARKAN LENDUTAN BALIK PADA RUAS JALAN NANI WARTABONE KABUPATEN BONE BOLANGO

  • Mamat Mahanggi STITEK Bina Taruna Gorontalo
Keywords: Lendutan Balik, Tebal Lapis Tambah Asspal (Overlay), Perkerasan Lentur

Abstract

ABSTRAK

Perkerasan suatu jalan yang telah melayani lalu lintas, akan mengalami perubahan pada permukaan jalan dan struktur perkerasan seluruhnya. Untuk itu perlu diberikan lapis tambahan untuk kembali mempunyaai nilai kekuatan, tingkat kenyamanan, tingkat keamanan, tingkat kekedapan terhadap air dan tingkat kecepatan air mengalir sesuai yang direncanakann. Faktor – faktor yang mempengaruhi tebal lapis tambah adalah beban lalu lintas, kinerja perkerasan jalan lama, tempratur, dan jenis lapis tambah yang digunakan..

Tebal lapis tambah merupakan lapis perkerasan tambahan yang dipasang diatas konstruksi perkerasan yang ada dengan tujuan meningkatkan kekuaan struktur perkerasan yang ada agar dapat melayani lalulintas yang direncanakan selama kurun waktu yang akan datang. Disamping itu tebal lapis tambah juga merupakan satu alternatif pada peningkatan ruas jalan yang mencapai kondisi kritis atau Failur.

Metode perencanaan tebal lapis tambah yang digunakan pada ruas jalan Nani Wartabone Kabupaten Bone Bolango adalah metode lendutan balik yang mengacu pada pedoman perencanaan tebal lapis tambah perkerasan lentur dengan metode lendutan (Pd – T – 05 – 2005 – B) yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum. Hasil analisis menunjukkan nilai akumulasi ekivalen beban sumbu standard (CESA) adalah 276.196.92 ESA lendutan balik yang diperoleh dari penelitian ini ditinjau dari titik normal adalah 1,35 mm bila ditinjau dari titik oposite maka nilai lendutan balik yang diperoleh adalah 1,53 mm, tebal lapis tambah yang dibutuhkan selama umur rencana 10 tahun ditinjau dari titik normal adalah 3,56 cm, dan bila ditinjau dari titik oposite adalah 3,56 cm.

 

Kata-kata kunci    : Lendutan Balik, Tebal Lapis Tambah Asspal (Overlay), Perkerasan Lentur.

Published
2019-09-25
Section
Articles